Bima Arya Sebut Larangan Ormas Pakai Seragam Loreng Bukan Aturan Baru

Agi Ilman
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, saat menjelaskan aturan larangan ormas pakai seragam loreng di Kampus IPDN Jatinangor. (Foto: MPI/Yanuar Baswata)

SUMEDANG, vozpublica.id- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan larangan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan seragam loreng mirip TNI-Polri bukan merupakan aturan baru. Larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).

Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.

“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” paparnya.

Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.

“Pasal 59 ayat 3 huruf d menyatakan ormas tidak boleh berfungsi seperti penegak hukum. Penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, itu dalam hal fungsi,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Apakah Ormas Dapat Dana dari Pemerintah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Nasional
4 bulan lalu

Viral Oknum Ormas GPK Tendang Mobil TNI di Magelang, Nyaris Adu Jotos di Jalan

Nasional
12 hari lalu

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu

Nasional
29 hari lalu

Beredar Surat Imbauan Pam Swakarsa, Ini Kata TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal