SUMEDANG, vozpublica.id- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan larangan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan seragam loreng mirip TNI-Polri bukan merupakan aturan baru. Larangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).
Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.
“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” paparnya.
Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.
“Pasal 59 ayat 3 huruf d menyatakan ormas tidak boleh berfungsi seperti penegak hukum. Penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, itu dalam hal fungsi,” ujarnya.