JAKARTA, vozpublica.id - Arti R4 PPPK apakah lulus atau tidak menjadi pertanyaan penting bagi banyak peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Kode R4 sering muncul dalam hasil pengumuman seleksi PPPK, namun maknanya masih membingungkan bagi sebagian peserta.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa arti kode R4, perbedaannya dengan kode lain seperti R4/L, serta implikasinya terhadap status kelulusan dan pencairan gaji PPPK.
Kode R4 pada PPPK menunjukkan bahwa peserta adalah non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah. Status ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Dengan kata lain, peserta dengan kode R4 bukan merupakan honorer yang sudah terdata secara resmi, melainkan peserta baru atau non-ASN yang belum masuk dalam data pemerintah.
Pertanyaan utama, arti R4 PPPK apakah lulus atau tidak? Jawabannya adalah kode R4 sendiri tidak menunjukkan bahwa peserta lulus seleksi. Kode ini hanya menandakan status administratif peserta sebagai non-ASN yang tidak terdata, bukan status kelulusan.
Namun, ada kode lain yang sangat mirip, yaitu R4/L. Kode R4/L berarti peserta non-ASN yang tidak terdata, tetapi telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK. Jadi, peserta dengan kode R4/L sudah lolos seleksi dan berhak mengikuti proses pengangkatan PPPK.
Kode R4
Pencairan gaji PPPK hanya berlaku bagi peserta yang sudah resmi dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK. Oleh karena itu:
Kode R4 muncul karena pemerintah melakukan pendataan ketat terhadap tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK. Peserta yang belum terdata dalam sistem resmi pemerintah, meskipun mengikuti seleksi, akan diberi status R4. Ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan hanya peserta yang memenuhi syarat administratif yang dapat lolos dan diangkat.