Pengumuman Hasil Seleksi PPPK: Cek Nama, Kode Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya

Komaruddin Bagja
Contoh soal wawancara PPPK Teknis (foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, vozpublica.id - Pengumuman hasil seleksi PPPK menjadi momen paling ditunggu oleh ribuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Setelah melewati proses panjang mulai dari seleksi administrasi, ujian CAT, hingga verifikasi dokumen, kini saatnya peserta mengetahui apakah mereka lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK

Per tanggal 20 Juni 2025, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 telah dimulai sejak 16 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Beberapa instansi pusat seperti Kemenkes, Kemenkumham, dan Kemendikbudristek sudah merilis daftar peserta yang lolos. 
Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah kota dan kabupaten, seperti Pemkot Depok, juga telah mengumumkan hasil seleksi PPPK disertai kode status peserta seperti R2 (Honorer K2) dan R4 (Non-ASN).

Peserta diimbau untuk memantau website resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id serta situs masing-masing instansi. Karena pengumuman dilakukan secara bertahap, harap bersabar jika instansi tujuan Anda belum mempublikasikan hasilnya.

Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK

Berikut langkah-langkah mengecek hasil seleksi:

  • Kunjungi situs resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password
  • Pilih menu “Hasil Seleksi” pada dashboard
  • Klik instansi tempat Anda melamar
  • Unduh file pengumuman dan cari nama Anda berdasarkan NIK atau nomor peserta

Pahami Kode Kelulusan

Dalam file pengumuman, peserta akan menemukan kode-kode berikut:

  • L = Lulus
  • P = Memenuhi ambang batas, tapi tidak lolos karena kalah saing
  • TL = Tidak Lulus
  • PR1 / PR2 = Prioritas dari seleksi sebelumnya
  • R2 / R4 = Kategori pelamar (Honorer K2, Non-ASN, dan lainnya)

Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus

Jika Anda dinyatakan lulus, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Menyiapkan dokumen pemberkasan seperti ijazah, KTP, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba
  • Melakukan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) digital yang dimulai pada 1 Juli 2025
  • Menunggu penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang dijadwalkan antara 1 Agustus hingga 10 September 2025
  • Aktif memantau pengumuman lanjutan di website instansi tempat Anda lulus

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Ratusan Honorer Geruduk Kantor Bupati Mamuju, Tuntut Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Nasional
22 hari lalu

Link Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PAN RB dan Syarat Dokumen

Buletin
22 hari lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Keuangan
24 hari lalu

Gaji PPPK Paruh Waktu: Tugas, Hak, dan Rincian Besarannya di Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal