JAKARTA, vozpublica.id - Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.