JAKARTA, vozpublica.id - Tanggal 1 Mei hari apa jadi suatu hal yang kerap ditanyakan oleh banyak orang. Terlebih tanggal tersebut menyimpan sejarah panjang bagi Indonesia.
Tanggal 1 Mei 2025 ditandai sebagai tanggal merah di kalender. Artinya masyarakat Indonesia dapat menikmati hari libur pada hari tersebut.
Bukan sekedar penanggalan biasa, 1 Mei juga menyimpan sejarah panjang dan makna penting, khususnya perihal dunia ketenagakerjaan.
Menurut kalender yang dikeluarkan oleh pemerintah, tanggal 1 Mei merupakan hari libur dalam rangka Hari Buruh Internasional.
Adapun peringatan Hari Buruh Internasional ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013.
Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 24 Tahun 2013 itu ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Juli 2013.
HarI Buruh Internasional juga merupakan suatu peringatan yang dilakukan untuk mengapresiasi kinerja dan dukungan kepada para buruh agar mendapat hak-hak ketenagakerjaan.
Biasanya, pada Hari Buruh Internasional, masyarakat dan buruh memanfaatkannya dengan melakukan berbagai kegiatan, seperti upacara, kampanye, dan aksi atau unjuk rasa.
Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pekerja di Amerika Serikat pada April 1886 silam.
Para pekerja di Negeri Paman Sam itu menuntut untuk menerapkan delapan jam kerja per haru. Sebab, pada masa itu buruh dipaksa untuk bekerja selama 12 hingga 20 jam per hari.