Penampakan Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Pembunuhan ABG, Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Anak bos Prodia, Arif Nugroho (kemeja biru) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidang terkait kasus ABG 16 tahun tewas dicekoki miras dan narkoba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) segera disidang terkait kasus tewasnya ABG berusia 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan. Polisi telah menyerahkan Arif ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Melakukan proses tahap 2, terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan pada Selasa (11/2/2025) kemarin. Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.

“(Barang bukti) hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine dan darah,” ujar dia.

Diketahui, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK

Buletin
4 jam lalu

Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025

Nasional
10 jam lalu

Penerima MBG bakal Dicek Tinggi dan Berat Badan Tiap 6 Bulan, Ukur Efektivitas Program

Megapolitan
11 jam lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

Nasional
11 jam lalu

Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal