Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Putranegara Batubara
Ilustrasi ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus ditiadakan. (Foto: Antara)

JAKARTA, vozpublica.id - Kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin (18/8/2025) tidak diberlakukan. Hal itu bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.

"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut sebagaimana dilansir, Selasa (12/8/2025).

Dishub menyatakan keputusan ini diambil merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, yang merujuk tanggal itu hari cuti bersama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL

Mobil
7 hari lalu

Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta

Mobil
7 hari lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Destinasi
14 hari lalu

Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal