JAKARTA, vozpublica.id - Kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin (18/8/2025) tidak diberlakukan. Hal itu bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.
"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut sebagaimana dilansir, Selasa (12/8/2025).
Dishub menyatakan keputusan ini diambil merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, yang merujuk tanggal itu hari cuti bersama.