DEN HAAG, vozpublica.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengecam keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menjatuhkan sanksi kepada lembaga itu serta para pejabatnya.
Pengadilan tertinggi PBB yang berkantor di Den Haag, Belanda, itu menuduh Trump sengaja menjatuhkan sanksi kepada para pejabatnya guna mengganggu tugas-tugas mereka.
"ICC mengutuk penerbitan Instruksi Presiden oleh AS yang berusaha untuk menjatuhkan sanksi pada pejabatnya serta mengganggu tugas peradilan yang independen dan tidak memihak," bunyi pernyataan ICC, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat (7/2/2025).
ICC menegaskan tetap membela para pejabatnya serta terus menegakkan keadilan dan harapan kepada jutaan orang di seluruh dunia yang tak bersalah, korban kekejaman.
"Kami menyerukan kepada 125 negara anggota, masyarakat sipil, dan semua negara di dunia untuk bersatu demi keadilan dan hak asasi manusia yang fundamental," demikian isi pernyataan.
Trump menandatangani instruksi presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada ICC dengan alasan pengadilan tertinggi PBB itu dianggap menyerang AS serta sekutu terdekatnya, Israel. Diketahui ICC memerintahkan penangkapan terhadap para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Isi dokumen instruksi tersebut, Amerika Serikat akan menjatuhkan konsekuensi yang jelas dan signifikan kepada mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ICC. Jenis sanksi di antaranya pemblokiran properti dan aset, larangan masuk ke AS bagi pejabat, staf, dan agen ICC serta anggota keluarga dekat. Masuknya mereka ke AS akan merugikan kepentingan AS.