ANKARA, vozpublica.id - Kecaman soal upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat dari Palestina mengalir. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki menegaskan mosi yang disetujui parlemen Israel Knesset untuk mencaplok Tepi Barat batal demi hukum berdasarkan aturan internasional.
"Tidak memiliki validitas hukum," bunyi pernyataan Kemlu Turki, dikutip dari Anadolu, Kamis (24/7/2025).
Menurut Kemlu, Tepi Barat adalah wilayah Palestina yang telah diduduki Israel sejak 1967. Setiap upaya Israel untuk mencaploknya merupakan upaya melanggar hukum dan provokatif, bertujuan untuk merusak upaya perdamaian.
"Upaya pemerintah Netanyahu untuk tetap berkuasa melalui kebijakan kekerasan dan tindakan melanggar hukum menyebabkan krisis baru setiap hari, menimbulkan ancaman serius bagi tatanan internasional dan keamanan kawasan," demikian isi pernyataan.
Disebutkan, langkah-langkah mengikat dan pencegahan terhadap agresivitas genosida Israel harus segera diambil tanpa ditunda-tunda. Selain itu Israel harus memenuhi tanggung jawab hukum dan moral sistem internasional.
Parlemen Israel Knesset mengesahkan mosi untuk memperluas kedaulatan Israel atas Tepi Barat, Sungai Yordan, dan wilayah Lembah Yordan, dalam sidang Rabu (23/7/2025).