MANILA, vozpublica.id - Nasib politik Sara Duterte akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh gejolak, Mahkamah Agung Filipina memutuskan membatalkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte, Jumat (25/7/2025).
Putusan ini tak hanya menyelamatkan karier politiknya, tapi juga membuka jalan bagi Sara untuk mencalonkan diri sebagai presiden Filipina pada pilpres 2028.
Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan
Sara Duterte sebelumnya dimakzulkan oleh parlemen pada Februari 2025 atas tuduhan serius, termasuk penyalahgunaan dana publik, mengumpulkan kekayaan secara ilegal, bahkan mengancam pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr dan keluarganya.
Namun Mahkamah Agung Filipina menilai pemakzulan tersebut inkonstitusional, karena melanggar aturan konstitusional tentang batas waktu pemakzulan.
“Pasal-pasal pemakzulan, yang merupakan pengaduan keempat, melanggar larangan satu tahun karena telah ada tiga pengaduan sebelumnya,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Camille Ting.
Mahkamah Agung tidak menyatakan Sara bebas dari semua tuduhan tersebut, namun menegaskan prosedur pemakzulan yang dilakukan parlemen tidak sah secara hukum.
Peluang Kembali Menguat
Keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi Sara Duterte. Dalam sistem politik Filipina, seorang pejabat publik yang berhasil dimakzulkan secara sah akan kehilangan hak mencalonkan diri dalam pemilu nasional seumur hidup.
Dengan dibatalkannya proses pemakzulan, jalan Sara menuju kursi presiden pada 2028 tetap terbuka lebar.
Saat ini, Sara Duterte dipandang sebagai kandidat kuat pengganti Presiden Marcos Jr, yang tidak bisa mencalonkan diri lagi karena masa jabatan presiden Filipina hanya satu kali selama 6 tahun.