Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Rusuh Filipina, Polisi Tangkap 216 Orang termasuk 88 Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Filipina Duterte Didakwa 3 Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di ICC

Selasa, 23 September 2025 - 10:45:00 WIB
Mantan Presiden Filipina Duterte Didakwa 3 Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di ICC
Rodrigo Duterte didakwa 3 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, vozpublica.id - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte didakwa tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Senin (22/9/2025). 

ICC menuduh pria 80 tahun itu berperan dalam pembunuhan setidaknya 76 orang selama memimpin Filipina maupun Kota Davao dalam kampanyenya memerangi kejahatan narkoba. Duterte telah ditahan sejak Maret di tahanan pengadilan Den Haag, Belanda, sejak Maret lalu.

Dalam dokumen dakwaan tertanggal awal Juli dan ditandatangani wakil jaksa ICC, Mame Mandiaye Niang, itu Duterte bertanggung jawab atas kematian 76 orang tersebut yang berlangsung antara 2013 hingga 2018.

Dakwaan pertama berasal dari masa jabatannya sebagai Wali Kota Davao. Dia diduga sebagai "pelaku tidak langsung" dalam 19 pembunuhan antara tahun 2013 hingga 2016.

Dakwaan ICC kedua dan ketiga berkaitan dengan masa jabatannya sebagai presiden, salah satunya berkaitan dengan pembunuhan 14 target "bernilai tinggi" pada 2016 dan 2017. Satu dakwaan lagi merujuk pada 43 pembunuhan yang dilakukan selama operasi "pembersihan" terhadap pelaku kriminal tingkat rendah antara 2016 dan 2018.

Eksekutor pembunuhan adalah polisi maupun aktor non-pemerintah, seperti pembunuh bayaran.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut