MANILA, vozpublica.id - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menepis penangkapan pendahulunya, Rodrigo Duterte, bermotif politik. Pemerintah Filipina hanya mematuhi Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol).
Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pagi di bandara Manila begitu tiba dari Hong Kong. Penangkapanya merupakan perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan selama menjabat sebagai presiden.
"Iya, saya yakin mereka akan mengatakan itu," kata Marcos, sambil tertawa, menjawab pertanyaan wartawan, apakah penangkapan Duterte merupakan serangan politik dan terkait dengan Pilpres Filipina 2028.
Dia menjelaskan, kasus terhadap Duterte sudah ada sejak 2017, saat Filipina masih menjadi anggota ICC dan Duterte berkuasa.
"Jadi, saya tidak melihat itu sebagai penindasan politik dari saya pihak karena sudah dimulai sebelum saya muncul," kata Marcos, seperti dikutip dari Inquirer.