WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Donald Trump kembali menarik perhatian publik setelah menandatangani proklamasi yang melarang masuk warga dari 12 negara ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (3/6/2025) sebagai bagian dari upaya memperketat keamanan nasional.
Trump menegaskan larangan tersebut ditujukan untuk melindungi AS dari ancaman terorisme dan pelanggaran imigrasi. Negara-negara yang terkena dampak termasuk beberapa dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Salah satu negara Asia Tenggara, Myanmar terdampak kebijakan ini.
Berikut daftar 12 negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Amerika Serikat:
Selain itu, AS juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap warga dari tujuh negara lainnya, yaitu: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.