WASHINGTON, vozpublica.id - Universitas Harvard angkat bicara setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani proklamasi penangguhan visa bagi mahasiswa baru Universitas Harvard. Bukan hanya itu, Trump meminta Sekretaris Negara untuk mempertimbangkan pencabutan visa mahasiswa asing yang tengah menempuh studi di kampus Ivy League tersebut.
Seorang juru bicara Harvard, seperti dikutip dari CNN, Kamis (5/6/2025), menegaskan kampus akan terus melindungi mahasiswa internasional.
"Ini adalah langkah pembalasan ilegal lain yang diambil oleh Pemerintah yang melanggar hak Amandemen Pertama Harvard," kata juru bicara tersebut.
Pekan lalu Hakim Pengadilan Distrik AS Allison Burroughs memerintahkan pemerintahan Trump untuk tidak melakukan perubahan apa pun pada program visa pelajar internasional Universitas Harvard sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Perintah tersebut juga dikeluarkan beberapa hari setelah hakim menghentikan sementara pencabutan izin universitas untuk menerima mahasiswa asing oleh pemerintah.
Harvard menggugat perintah Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem yang memerintahkan penghentian sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) Harvard. Alasannya kampus elite itu menolak untuk menyerahkan data perilaku mahasiswa asing sebagaimana diminta Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada April.