Ini bukan kali pertama Trump mengeluarkan kebijakan pembatasan imigrasi. Pada masa jabatan pertamanya, ia sempat memberlakukan larangan masuk bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim—kebijakan yang kemudian disahkan Mahkamah Agung pada 2018 setelah beberapa kali revisi.
Namun, kebijakan tersebut dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021, yang menyebut larangan itu sebagai "noda pada hati nurani bangsa."