Smotrich juga menyinggung periode saat Inggris memerintah Palestina dan memberlakukan pembatasan terhadap imigrasi Yahudi, yakni dari akhir 1930-an hingga akhir tahun 1940-an.
Israel telah membangun sekitar 160 pemukiman yang menampung sekitar 700.000 orang Yahudi sejak menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur usai Perang Arab-Israel 1967.
Dunia menganggap permukiman Yahudi itu ilegal berdasarkan hukum internasional, Mahkamah Internasional (ICJ), melalui nasihat hukum untuk Majelis Umum PBB, pada 2024 menegaskan kembali keputusan itu.