JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Tim Advokat Penegak Hukum Anti-premanisme (Tumpas) Rapen Sinaga mengungkapkan alasan mengadukan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules ke Komisi III DPR. Pada kesempatan itu, Tumpas juga mendesak Hercules ditangkap.
Rapen menjelaskan, pengaduan dilakukan atas dasar keresahan masyarakat.
"Mau ke mana lagi kami menyampaikan keresahan masyarakat? Kami advokat salah satu fungsinya penegak hukum, kami menyampaikan aspirasi. Kami melihat fakta yang terjadi melalui media, itu yang kami sampaikan," ujar Rapen dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Preman berkedok Ormas, Bisa Diberantas? yang tayang di iNews, Selasa (13/5/2025).
Dia mengatakan, tindakan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) selain meresahkan masyarakat juga mengganggu iklim investasi.
"Tentunya mengganggu iklim investasi, keresahan masyarakat dengan beberapa kejadian yang bisa kita lihat bersama. Itu poinnya yang kami sampaikan ke Komisi III DPR," tutur dia.
Dia mengaku tidak menaruh kebecian terhadap individu maupun ormas tertentu. Tujuan Tumpas mengadu ke Komisi III DPR agar aksi permanisme berkedok ormas bisa diatasi.