Hadapi Gugatan Ijazah Senilai Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara Pribadi

vozpublica TV
Sidang gugatan Rp125 triliun terkait ijazah Gibran digelar di PN Jakpus. Gibran kini didampingi pengacara AK Law Firm, sidang ditunda pekan depan. Foto vozpublica TV

JAKARTA, vozpublica.id – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Gugatan ini terkait dugaan ijazah tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres.

Dalam sidang kali ini, Gibran tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, tiga pengacara dari AK Law Firm kini menjadi kuasa hukum resmi. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

“Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 (September) kami ditunjuk. Hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Gibran, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran

Nasional
19 hari lalu

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK

Nasional
1 hari lalu

Politisi PDIP: Jokowi Takut Karier Politik Gibran Berakhir

Nasional
2 hari lalu

MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal