JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, sidang ditunda untuk melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.
Adapun dalam gugatan ini Gibran selaku Tergugat I (T1) dan KPU merupakan Tergugat II (T2).
"Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 (September), untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakpus, Senin (15/9/2025).
Diketahui, penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (8/9/2025). Pada kesempatan tersebut, sidang ditunda lantaran pihak penggugat, Subhan keberatan mengenai Gibran yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).