Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?

Nur Khabibi
PN Jakpus kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, sidang ditunda untuk melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Adapun dalam gugatan ini Gibran selaku Tergugat I (T1) dan KPU merupakan Tergugat II (T2). 

"Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 (September), untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

Diketahui, penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (8/9/2025). Pada kesempatan tersebut, sidang ditunda lantaran pihak penggugat, Subhan keberatan mengenai Gibran yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. 

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi

Jateng
19 hari lalu

Jokowi Tanggapi Santai Ijazah Gibran Digugat, Bawa-bawa Nama Jan Ethes

Nasional
24 hari lalu

Penggugat Rp125 Triliun Protes Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara: Gak Boleh Bela Dia

Nasional
7 jam lalu

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal