JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya evaluasi dan pemangkasan fasilitas yang diberikan kepada anggota dewan.
Poin-poin Penting Keputusan Rapat:
- Penghentian Tunjangan Perumahan: Tunjangan perumahan anggota DPR resmi dihentikan per 31 Agustus 2025.
- Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri: Kunjungan kerja ke luar negeri dimoratorium mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
- Pemangkasan Fasilitas: Fasilitas dan tunjangan lain juga akan dipangkas setelah dievaluasi, meliputi biaya listrik, telepon, biaya komunikasi, dan tunjangan transportasi.
- Hak Keuangan Anggota Nonaktif: Anggota yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak keuangan. Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait penonaktifan ini.
- Transparansi: DPR berencana memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Dasco menjelaskan bahwa penonaktifan anggota dewan adalah langkah preventif saat kasus sedang diproses oleh mahkamah partai. Nantinya, MKD akan berkoordinasi untuk melihat hasil sidang etik dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.