DJP: PPN 12 Persen Berlaku ke Seluruh Barang dan Jasa yang Kena Tarif 11 Persen

Anggie Ariesta
Ditjen Pajak menyampaikan bahwa tarif PPN 12 persen mulai Januari 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Lalu, barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Dwi menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Momen Menkeu Purbaya Ngetes Petugas Kring Pajak, Tanya soal Coretax

Nasional
20 hari lalu

DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak

Keuangan
1 bulan lalu

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak sejak Dini lewat Pajak Bertutur

Bisnis
2 bulan lalu

Lampaui Target, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Rp42,29 Triliun Penerimaan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal