JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai tarif.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (23/12/2024).
Dwi menambagkan, terdapat pengecualian penerapan PPN 12 persen terhadap jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," katanya.
Adapun barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen, seperti barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.