DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons keluhan mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria soal pajak warisan. DJP pun menegaskan warisan bukan termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menjelaskan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
“Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan, pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Dia mengatakan, pengecualian tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui laman Coretax.
"Permohonan akan diproses dalam tiga hari kerja setelah dokumen diterima lengkap," tutur dia.