PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

vozpublica TV
Tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah. (Foto: vozpublica)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya untuk barang mewah dan premium.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan jadwal yang telah ditentukan.

"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ucap Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif menuturkan, pengenaan tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani.

Berikut daftar barang mewah dan premium yang dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
6. PPN atas jasa pendidikan premium
7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
5 bulan lalu

Seserahan Luna Maya Viral, Ada Komik Candy Candy di Antara Luxury Brand! 

Seleb
7 bulan lalu

Heboh Gus Azmi Melamar Khansa Mariska, Seserahan Tas Louis Vuitton hingga YSL!

Mobil
9 bulan lalu

Dampak PPN 12 Persen dan Opsen, Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025

Bisnis
9 bulan lalu

Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?

Bisnis
9 bulan lalu

Pengusaha Telanjur Naikkan Tarif PPN 12 Persen, DJP Beri Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal