Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12%

Akira Aulia Witri
Rendi Sanjaya
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

JAKARTA, vozpublica.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.

Produser: Akira Aulia

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Airlangga Lapor Prabowo: KEK Indonesia Paling Kecil Dibanding Negara ASEAN | News Flash

Video
6 bulan lalu

Airlangga Hartarto Ungkap KEK Industropolis Batang Sudah Buka 7.008 Lapangan Kerja | News Flash

Video
9 bulan lalu

Breaking News! Jelang Akhir Tahun, Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen

Video
9 bulan lalu

Prabowo Sambangi Kantor Kemenkeu, Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen?

Video
9 bulan lalu

Polisi Tembakkan Water Canon Bubarkan Aksi Demo Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal