Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
JAKARTA, vozpublica.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.