Dia mengungkapkan, jika masyarakat menemukan uang rupiah yang dirasa aneh atau berbeda cirinya dengan uang asli, bisa melapor langsung kepada Bank Indonesia.
Erwin menegaskan hal itu sebagai kriminal. Apabila dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, maka ada sanksi tindak pidananya.
"Jadi, ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak nilai uang Rupiah dan itu juga ada pidananya," kata Erwin.
Dengan demikian, jika menemukan uang mutilasi, masyarakat bisa melakukan hal ini. Mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia,y disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang
layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.