Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Komaruddin Bagja
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg (Foto: DJP)

JAKARTA, vozpublica.id - Cara daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg menjadi topik penting bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih efisien. 

Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem baru bernama Coretax, yang menggantikan platform Ereg, untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan administrasi perpajakan. 

Dengan fitur-fitur yang lebih canggih, Coretax memungkinkan pengguna untuk mendaftar NPWP secara online dengan langkah-langkah yang sederhana dan cepat.

Berikut cara daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg yang dilansir vozpublica.id dari berbagai sumber :

Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax

Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online kini semakin mudah dengan adanya platform Coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online:

Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Melalui Coretax

  • Akses Laman Coretax
  • Kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih Opsi Pendaftaran Baru
  • Di halaman utama, cari tombol “Daftar” atau “Register New User” dan klik untuk memulai proses pendaftaran.
  • Masukkan Identitas Pribadi
  • Isi formulir dengan informasi pribadi seperti:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat tempat tinggal
  • Kontak telepon dan email
  • Unggah Dokumen Pendukung
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP atau surat izin usaha (jika mendaftar sebagai badan hukum).
  • Unggah dokumen tersebut dalam format PDF atau JPEG yang jelas.
  • Verifikasi Data
  • Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar untuk menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran.
  • Tunggu Konfirmasi Email
  • Setelah pengisian formulir dan pengunggahan dokumen, tunggu konfirmasi email dari sistem Coretax mengenai validasi akun Anda.
  • Aktivasi Akun
  • Ikuti instruksi dalam email konfirmasi untuk mengaktifkan akun Anda agar dapat digunakan untuk mengakses dashboard aplikasi Coretax.
  • Unduh NPWP Digital
  • Setelah akun aktif, login ke portal Coretax dan navigasikan ke bagian ‘E-Faktur’ atau ‘Nomor Pokok’. Anda akan mendapatkan tautan untuk mengunduh file digital NPWP Anda.

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg

Meskipun layanan Ereg telah dinonaktifkan, penting untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran NPWP dilakukan sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil saat layanan Ereg masih aktif:

Langkah-Langkah Saat Layanan Ereg Aktif

  • Buat Akun di Ereg
  • Arahkan ke website ereg.pajak.go.id.
  • Cari tombol 'Daftar' atau 'Register New Account'.
  • Isi formulir pendaftaran dengan rincian diri seperti nama lengkap, alamat email, dan password.
  • Login ke Portal
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online: Kita Nggak Ganggu Dulu

Bisnis
5 hari lalu

RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Nasional
12 hari lalu

Momen Menkeu Purbaya Ngetes Petugas Kring Pajak, Tanya soal Coretax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal