DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan

Anggie Ariesta
ilustrasi penerimaan negara bertambah berkat sistem coretax (foto: ist)

BANTEN, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System. Rencananya, sistem ini akan diluncurkan akhir tahun 2024.

Menuruy Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin berdasarkan hitungan World Bank (Bank Dunia), fitur ini bisa menambah penerimaan negara hingga 1,5 persen dari PDB dalam jangka waktu lima tahun.

"1,5 persen dari PDB itu sekitar 5 tahunan, tapi itu kan study dari World Bank. Jadi, belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama, tetapi dari World Bank itu segitu," kata Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini Coretax mampu meningkatkan tax ratio di Indonesia. Kemenkeu memperkirakan, penerapan Coretax dapat meningkatkan tax ratio hingga 12 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ngaku Perlu Ngegas usai Dilantik Jadi Menkeu, Ini Tujuannya

Bisnis
5 hari lalu

RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Nasional
9 hari lalu

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen

Nasional
12 hari lalu

Momen Menkeu Purbaya Ngetes Petugas Kring Pajak, Tanya soal Coretax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal