Pria AS Divonis 5 Tahun Penjara karena Curi 120.000 Bitcoin

Aditya Pratama
Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian bitcoin terbesar yang pernah ada. (Foto: Istimewa)

NEW YORK, vozpublica.id - Seorang peretas asal Amerika Serikat (AS), Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian mata uang kripto terbesar yang pernah ada. Aksi kejahatan itu melibatkan peretasan bursa mata uang kripto Bitfinex pada tahun 2016 dan pencurian hampir 120.000 bitcoin.

Tidak sendirian, Lichtenstein mencuci mata uang kripto yang dicuri dengan bantuan istrinya, Heather Morgan, yang menggunakan nama alias Razzlekhan dalam mempromosikan musik hip hopnya.

Melansir BBC, bitcoin yang dicuri pada saat itu bernilai 70 juta dolar AS. Namun, angkanya telah meningkat menjadi lebih dari 4,5 miliar dolar AS pada saat keduanya ditangkap. Sementara, saat ini nilainya akan naik lebih dari dua kali lipat.

Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco menyebut bahwa aset bitcoin senilai 3,6 miliar dolar AS yang ditemukan dalam kasus tersebut merupakan penyitaan keuangan terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman.

Sementara itu, Lichtenstein yang telah dipenjara sejak ditangkap pada Fenruari 2022 mengaku menyesal atas tindakannya tersebut. Dia juga berharap dapat menyalurkan keterampilannya untuk memerangi kejahatan dunia maya setelah menjalani masa hukumannya.

Sang istri, Morgan, juga mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi dalam praktik pencucian uang tersebut. Dia akan dijatuhi vonis hukuman pada pekan ini.

Menurut dokumen pengadilan, Lichtenstein menggunakan alat dan teknik peretasan canggih untuk meretas Bitfinex. Setelah diretas, dia meminta bantuan Morgan untuk mencuci dana yang dicuri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Bisnis
10 hari lalu

RI Kantongi Rp41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol per Agustus 2025

Megapolitan
1 bulan lalu

Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Perkuat Inklusi Keuangan Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal