Gelapkan Truk Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga Dipenjara

MNC Media
Debitur MNC Guna Usaha Indonesia Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Direktur MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw menyampaikan, pihaknya dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan perusahaan. 

"Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” ucap Yusnandi, Jumat (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Libatkan Kacab Bank 

Nasional
20 hari lalu

Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Nasional
22 hari lalu

Respons Ferry Irwandi soal Mabes TNI Ungkap Dugaan Pidana: Dear Jenderal, Saya Tak Lari ke Mana-mana

Buletin
24 hari lalu

Misteri! Kasus Kematian Tragis Satu Keluarga di Indramayu Belum Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal