JAKARTA, vozpublica.id - Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Penggelapan tersebut, berawal dari Rendi bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga mengajukan pembiayaan satu unit kendaraan merk Hino tronton dan wingbox kepada MNC Guna Usaha Indonesia. Akan tetapi, selama masa pembiayaan Rendi selaku Komisaris dari Raja Trans Utama Niaga bersama Titin selaku Direktur dari Raja Trans Utama Niaga tidak melakukan pembayaran angsuran kepada MNC Guna Usaha Indonesia.
MNC Guna Usaha Indonesia telah melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui panggilan telepon, kunjungan penagihan ke rumah Rendi dan Titin serta Kantor Raja Trans Utama Niaga, namun pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Rendi selaku Komisaris telah menjual objek jaminan fidusia tersebut.
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada Rendi Muhamad Apendi 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp2,5 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 876/Pid.B/2023/PN.Srg yang di putus tanggal 3 januari 2024.
“Kami mengimbau kepada seluruh debitur MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta,” kata Kuasa Hukum MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom.