Soal Insentif PPn BM, Gaikindo: Produsen Mobil Belum Tentukan Harga Tunggu Rincian Aturan

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah akan memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.
Menanggapi itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto berharap pemerintah segera mengeluarkan rincian aturan tersebut. Sebab, awal Maret hanya tinggal dua minggu lagi.
"Kita lagi menunggu aturan itu apakah PMK atau juklak juknis atau apa namanya supaya lebih jelas lagi mobil mana saja yang mendapatkan stimulus ini," ujarnya saat dihubungi Senin (15/2/2021)
Dia menjelaskan, rincian aturan tersebut ditunggu agar para Agen Pemegang Merek (APM) dapat berhitung menentukan harga jual setelah mendapat potongan. "Kita harap atauran itu cepat keluar. setelah itu APM silakan berhitung dan menentukan harga jual," kata Jongkie.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi PPn BM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 dan sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc
"Dengan demikian, harga mobil dengan tipe itu diperkirakan turun hingga puluhan juta," ujarnya, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).