DPR Usul KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok, Kemenhub: Kereta Ruang Umum Banyak Anak-anak dan Perempuan

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi usulan anggota DPR agar KAI menyediakan gerbong khusus merokok. Ini menyusul banyaknya penumpang yang tertinggal rangkaian akibat mampir ke ruang merokok saat berhenti di salah satu stasiun.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono mengatakan kereta api merupakan ruang umum. Tidak boleh merokok dan tidak ada area merokok, ini tertuang dalam aturan pemerintah.
"Mengenai rokok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," ujar Allan di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Allan tidak secara langsung menolak usulan anggota DPR. Dia menjelaskan dalam regulasi tersebut, merokok merupakan suatu hal yang dilarang di kereta api. Terlebih, di kereta api merupakan ruang umum dengan banyak anak-anak dan perempuan.
"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberi pelayanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih yang selalu kami ingatkan berfokus pada kualitas pelayanan," ujarnya.