Penjelasan Kemenhub soal Proyek Bandara Bali Utara Ganti Lokasi

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan secara prinsip mendukung pembangunan Bandara Bali Utara. Namun, ditegaskan seluruh tahapan pembangunan harus ditempuh sesuai peraturan.
Hal ini mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhun, Lukman F Laisa menuturkan, rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Dia menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenhub mendukung penuh pembangunan bandara ini. Namun, dia menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan," ujra Lukman dalam keterangannya dikutip, Senin (29/9/2025).
Adapun, pembangunan Bandara Bali Utara mendapat penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020. Surat ini membatalkan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.