Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

JAKARTA, vozpublica.id - Syarat membuat SIM C terbaru 2024 jadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat. Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jenis C.
Melansir laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara bermotor.
Tiga jenis SIM C yang dimaksud, di antaranya SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc.
Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan jika seseorang ingin membuat SIM C. Lantas, apa saja itu? Berikut vozpublica.id berikan ulasan syarat membuat SIM C terbaru 2024, Kamis (25/1/2024).
Syarat yang wajib untuk dipenuhi untuk membuat SIM C. Berikut di antaranya: