Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

Jumat, 26 Januari 2024 - 19:22:00 WIB
Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya
Syarat membuat SIM C terbaru 2024 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Syarat membuat SIM C terbaru 2024 jadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat. Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jenis C. 

Melansir laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara bermotor. 

Tiga jenis SIM C yang dimaksud, di antaranya SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc. 

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan jika seseorang ingin membuat SIM C. Lantas, apa saja itu? Berikut vozpublica.id berikan ulasan syarat membuat SIM C terbaru 2024, Kamis (25/1/2024). 

Syarat Membuat SIM C 

Syarat yang wajib untuk dipenuhi untuk membuat SIM C. Berikut di antaranya: 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut