Subsidi Rp7 Juta Buat Penjualan Motor Listrik Naik 200 Persen

“Kalau yang awal-awal saat masih ada syaratnya itu memang agak sedikit terhambat, karena tidak semua orang bisa mendapatkan. Syaratnya pun tidak terlalu mudah untuk mendaptkannya,” ujarnya.
Sekadar informasi, subsidi Rp7 juta untuk motor listrik ditargetkan sebanyak 200 ribu unit hingga akhir 2023. Sementara untuk tahun depan ditetapkan kuota tiga kali lipat atau 600 ribu unit.
“(Mekanisme subsidi yang baru) harapannya kita bisa diperpanjang, ya subsidi ini. Soalnya yang dari awal saja bisa naik 200-300 persen,” kata Henry.
Namun, saat ini masyarakat belum bisa memanfaatkan subsidi Rp7 juta dengan syarat baru karena laman SISAPIRa masih dalam tahap pembaruan. Pasalnya, untuk memanfaatkan subsidi Rp7 juta harus melalui laman tersebut.
Perbaikan sistem dikarenakan SISAPIRa melakukan penyesuaian syarat subsidi yang awal penerima subsidi motor listrik, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.
Belum lama ini, pemerintah mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Lalu NIK pada KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru yang telah memenuhi persyaratan.
Editor: Ismet Humaedi