Dapat Insentif, Jumlah Mobil Listrik di Indonesia Tembus 274.802 Unit

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah masih menerapkan kebijakan insentif untuk mobil listrik. Regulasi ini diterapkan untuk mengurangi emisi dan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat saat ini populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 274.802 unit. Jumlah tersebut didapatkan dari data kendaraan yang sudah melakukan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 24 Juni 2025.
Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin mengatakan peningkatan populasi mobil listrik terjadi berkat insentif yang diberikan sehingga harganya dapat ditekan.
"Kondisi ini terjadi seiring pemberlakuan kebijakan program percepatan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)," kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, dalam Perpres 79/2023 tentang perubahan atas Perpres 55/2019 memberikan insentif untuk pembelian Battery Electric Vehicle (BEV) dengan berbagai skema. Seluruh mobil listrik saat ini bebas pajak Bea Masuk, PPnBM, dan potongan PPN 10 persen.
Tunggul mengungkapkan populasi kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukan peningkatan, di mana pada 2023 hanya ada 116.439 unit. Apabila dirinci dari angka 274.802 unit, kendaraan roda empat berpenumpang berkontribusi sampai 77.277 unit.