Viral Sopir Angkot Pukul Pemotor Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Netizen: Sebentar Lagi Minta Maaf

JAKARTA, vozpublica.id - Viral video di media sosial seorang sopir angkot memukul pengendara motor. Ini terjadi karena sang sopir tak terima ditegur akibat lawan arah.
Video tersebut menjadi perhatian warganet setelah diunggah akun Instagram @memomedsos yang memperlihatkan sebuah angkot berwarna biru melaju kencang di jalur satu arah. Pemotor yang melihat itu langsung mengadang laju angkot dan menegur sang sopir.
"Mau ke mana? Ini kan jalan satu arah," kata pemotor tersebut.
Mendengar teguran tersebut, sopir angkot turun dari mobilnya dan melawan pemotor dengan nada tinggi. Merasa tidak salah, sopir angkot meminta pemotor untuk tidak mencari gara-gara.
"Kenapa? Elu kenapa? Yang lain pada lewat, elu malah rese sendiri. Elu kenapa? Mobil gue mogok, rusak, ***!" ujar sopir angkot tersebut dengan nada kesal.
Tapi, pemotor tersebut tak percaya dengan ucapan sopir angkot yang mengatakan mobilnya mogok dan hendak pergi ke bengkel. Sebab, mobil tersebut dapat melaju normal, bahkan dapat melakukan pengereman dengan baik saat dihadang.
Sopir angkot meradang, tak hanya memaki dengan kata-kata kasar, tapi juga memukul pemotor yang menegurnya.
"Wah, gua laporin lu ke polisi, gue laporin!" kata pemotor tersebut yang tak terima dengan perbuatan sopir angkot.
Patut diketahui melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas berat. Sanksi hukum nagi pelaku lawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika larangan dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 229 ayat (3) pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.
Kemudian, di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.