Tak Lagi Kebal Hukum, Pelat Nomor RF Langgar Aturan Lalu Lintas Kena Tilang
Selasa, 20 Desember 2022 - 06:43:00 WIB

Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan. Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor: Dani M Dahwilani