Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:42:00 WIB
Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang
Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025, pada 14-27 Juli. Ada sejumlah pelanggaran yang jadi incaran selama operasi tersebut digelar. Besaran denda pelanggaran tersebut mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.

Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025, yakni:

1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara,
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur,
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol,
6. Pengemudi kendaraan yang melawan arus,
7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar.

1. Mengoperasikan HP saat berkendara

Berkendara sambil menggunakan HP atau smartphone melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut