Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lagi Kebal Hukum, Pelat Nomor RF Langgar Aturan Lalu Lintas Kena Tilang

Selasa, 20 Desember 2022 - 06:43:00 WIB
Tak Lagi Kebal Hukum, Pelat Nomor RF Langgar Aturan Lalu Lintas Kena Tilang
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang jika terbukti melanggar aturan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Mobil yang menggunakan kode akhir RF dianggap sebagai pelat nomor ‘dewa’. Mereka memposisikan diri sebagai kendaraan prioritas.

Menyikapi keluhan masyarakat yang kerap melanggar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang jika terbukti melanggar aturan. Ini disampaikan ketika meninjau Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya.

Dia memerintahkan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada personel yang ada di lapangan.

Setelah memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Irjen Pol Fadil Imran langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF. Mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Ada enggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelar RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian. Jadi, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap kita tindak,” ujar Irjen Pol Fadil.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa dengan syarat dan hanya jenis tertentu yang mendapatkan prioritas.

Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan. Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut