Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Truk, Mobil Penumpang juga Bisa Dikategorikan ODOL

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:37:00 WIB
Tak Hanya Truk, Mobil Penumpang juga Bisa Dikategorikan ODOL
Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) identik dengan truk yang kelebihan muatan, tapi juga dialami kendaraan penumpang. (Foto: Dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) identik dengan truk yang kelebihan muatan. Padahal, status itu juga bisa melekat pada mobil penumpang yang memaksakan membawa barang melebihi muatannya.

Mobil penumpang yang terindikasi ODOL biasanya dapat terlihat pada momen libur panjang. Jumlah penumpang dan barang yang dibawa terkadang melampaui kemampuan kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, mobil penumpang dengan muatan melebihi dimensi dan bebas yang direkomendasikan dapat menimbulkan sejumlah risiko. Berikut bahaya yang dibagikan Auto2000 mengenai mobil penumpang ODOL:

1. Rem Mobil Blong

Umumnya yang terjadi pada mobil penumpang adalah overload. Akibat bobot total bertambah, jarak pengereman akan makin jauh karena bebannya di atas normal. Jika dibiarkan, rem gagal fungsi alias rem blong.

2. Mobil Sulit Dikendalikan

Makin berat muatan, momentum atau daya dorong mobil tambah kuat. Terjadi pula perpindahan bobot kendaraan atau center of gravity, yang awalnya merata sekarang pindah ke belakang. Mobil menjadi sulit dikendalikan, bahkan nyelonong sehingga menabrak mobil lain.

3. Warranty Bisa Ditolak

Mobil yang overload masuk ke dalam pemakaian tidak normal. Sehingga kalau nanti ditemukan kerusakan akibat tindakan tersebut, maka klaim garansi bisa ditolak yang sangat merugikan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut