Pemerintah Resmi Cabut Insentif Impor Mobil Listrik, Tahun Depan Wajib Produksi Dalam Negeri!

Dalam data Kementerian Perindustrian, ada enam perusahaan yang terbagi dalam sembilan merek sebagai penerima manfaat kebijakan tersebut. Perusahaan itu adalah National Assemblers milik Indomobil Group yang menaungi Citroen, Aion, Maxus, dan Volkswagen.
Selanjutnya ada BYD Auto Indonesia (BYD), Geely Motor Indonesia (Geely), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (GWM Ora).
BYD dan VinFast telah berkomitmen membangun pabrik sendiri dengan rencana operasional pada tahun depan. Sedangkan GWM Ora menggunakan fasilitas Inchcape di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, mereka harus memproduksi sesuai jumlah yang telah diimpor ke Indonesia. Hal tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027 dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen.
Editor: Dani M Dahwilani