Pemerintah Resmi Cabut Insentif Impor Mobil Listrik, Tahun Depan Wajib Produksi Dalam Negeri!

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik tidak akan dilanjutkan pada tahun depan. Artinya, produsen yang memasarkan produknya secara CBU alias diimpor langsung dari luar negeri harus melakukan perakitan lokal.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024, di dalamnya disebutkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPnBM mobil listrik CBU berakhir pada 31 Desember 2025.
"Tahun ini Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan pihaknya belum ada pembahasan mengenai kelanjutan regulasi insentif tarif impor mobil listrik.
"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," kata Tunggul di kantor Kemenperin, belum lama ini.
Pengumuman ini membuat sejumlah produsen yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus mulai memproduksi mobil di Indonesia. Jika tidak terpenuhi, maka uang jaminan mereka tidak bisa dicairkan atau resmi untuk negara.