Masih Ngisep Bensin, Pemerintah Ogah Tambah Insentif Mobil Hybrid

JAKARTA, vozpublica.id – Insentif mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV) mentok di angka 3 persen dan tak bisa ditambah lagi. Pemerintah menegaskan, ini terjadi karena mobil hybrid masih mengandalkan mesin pembakaran internal (ICE) dan belum masuk kategori kendaraan listrik murni. Regulasi yang ada saat ini tidak mengakomodasi tambahan insentif untuk hybrid.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin membeberkan alasan di balik minimnya insentif mobil hybrid.
“Kalau hybrid kan sama rantai pasoknya (melibatkan bensin). Ditambah (komponen) ada baterai. Emisi dari mobil listrik secara general lebih rendah dibandingkan kendaraan ICE (Internal Combustion Vehicle) sepanjang siklus penggunaannya,” ujarnya, belum lama ini.
Pemerintah masih memegang teguh Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang memang hanya fokus pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Mobil hybrid tidak termasuk dalam kategori tersebut karena konsumsi BBM-nya masih tinggi. Bahkan data Kemenko menunjukkan, BEV memiliki konsumsi bensin nol, sedangkan hybrid tetap menyedot bahan bakar.
Dia menilai insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen sudah cukup membuat harga mobil hybrid jadi lebih ramah di kantong. Beberapa brand bahkan langsung memangkas harga demi menggaet pasar.