Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47:00 WIB
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel
Pengendara bisa mengecek status tilangnya langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, SMS atau email. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) menyasar mereka yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Tapi, banyak pengendara yang tidak tahu jika mereka terekam kamera ETLE.

Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan mudah dan praktis lewat online. Pengendara bisa mengecek status tilangnya langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, atau email.

Pemilik kendaraan bisa memantaunya kapan saja dan darimana saja demi kedisiplinan sebagai pengguna jalan. Berikut ini beberapa cara cek tilang elektronik yang bisa dilakukan secara mudah seperti dibagikan Daihatsu:

1. Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App

Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda. Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.

Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK. 

Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan.Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi. 

2. Cek Tilang Elektronik Melalui SMS

Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC. Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat. 

Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda.  Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut