Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Tilang Elektronik, Bisa Melalui Online dan Offline

Senin, 29 Januari 2024 - 19:29:00 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik, Bisa Melalui Online dan Offline
Cara Bayar Tilang Elektronik (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Cara bayar tilang elektronik jadi hal yang menarik diulas kali ini. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah lama diberlakukan di Indonesia. 

Adapun, sistem tilang elektronik ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Selain itu, sistem ini juga dapat mengurangi pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum. 

Nah, bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas, ia akan diberikan surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumah. Surat tersebut terlampir foto kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE. 

Setelah menerima surat tersebut, pengendara pun diharuskan untuk membayar denda tilang elektronik. Jika denda tidak dibayarkan setelah 14 hari, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan di blokir oleh Samsat. 

Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik? Berikut vozpublica.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (29/1/2024). 

Cara Bayar Tilang Elektronik

Cara bayar tilang elektronik dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui situs resmi, Mobile Banking, dan ATM. Berikut langkah-langkahnya: 

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi 

  • Masuk ke aplikasi peramban pada smartphone atau PC 
  • Lalu, masuk ke situs resmi e-tilang dan masukkan nomor berkas tilang di kolom yang telah disediakan
  • Klik Cari untuk melihat besaran denda tilang
  • Jika nomor berkas tilang telah sesuai, klik Bayar dan selesaikan proses pembayaran tilang elektronik
  • Terakhir konfirmasi pembayaran dengan mengklik Konfirmasi Pembayaran. Simpan bukti transfer

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking BRI

  • Pastikan aplikasi Mobile Banking BRI telah terpasang di gawai 
  • Lakukan proses login 
  • Lalu, pilih menu Mobile Banking BRI, pilih pembayaran dan BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Setelah itu, masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda tilang 
  • Masukkan pin Mobile Banking BRI
  • Simpan notifikasi SMS yang dijadikan sebagai bukti bayar tilang elektronik
  • Tunjukkan notifikasi SMS tersebut ke penindak ETLE

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui ATM BRI

  • Datangi mesin ATM BRI terdekat
  • Masukkan kartu debit BRI dan ketikkan PIN
  • Selanjutnya, pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, lalu Lainnya, dan BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Elektronik
  • Di halaman selanjutnya, akan ditampilkan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Nominal atau Jumlah Denda yang harus dibayarkan 
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses transaksi
  • Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran tilang elektronik
  • Serahkan struk ATM tersebut ke penindak ETLE

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Kantor Bank BRI

  • Pertama-tama, ambil nomor antrean transaksi teller 
  • Isi slip setoran 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening dan Nomor Titipan Denda Tilang elektronik pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran itu kepada teller untuk divalidasi
  • Selesaikan proses pembayaran dan simpan bukti pembayaran 

Itulah ulasan mengenai cara bayar tilang elektronik. Semoga membantu!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut