JAKARTA, vozpublica.id - Cara bayar tilang elektronik jadi hal yang menarik diulas kali ini. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah lama diberlakukan di Indonesia.
Adapun, sistem tilang elektronik ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Selain itu, sistem ini juga dapat mengurangi pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Baca Juga
Operasi Zebra Jaya 2023: 341 Pengendara Ditilang ETLE dalam 2 Hari, Mayoritas Roda Empat
Nah, bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas, ia akan diberikan surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumah. Surat tersebut terlampir foto kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE.
Setelah menerima surat tersebut, pengendara pun diharuskan untuk membayar denda tilang elektronik. Jika denda tidak dibayarkan setelah 14 hari, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan di blokir oleh Samsat.
Baca Juga
Pelanggar Lalu Lintas Ketar-ketir! Polisi Mulai Uji Coba ETLE Drone
Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik? Berikut vozpublica.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (29/1/2024).
Cara Bayar Tilang Elektronik
Cara bayar tilang elektronik dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui situs resmi, Mobile Banking, dan ATM. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga
Polisi Kerahkan ETLE Mobile di Jalan Raya Lenteng Agung, Pemotor Lawan Arah Tak Terlihat
Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi
- Masuk ke aplikasi peramban pada smartphone atau PC
- Lalu, masuk ke situs resmi e-tilang dan masukkan nomor berkas tilang di kolom yang telah disediakan
- Klik Cari untuk melihat besaran denda tilang
- Jika nomor berkas tilang telah sesuai, klik Bayar dan selesaikan proses pembayaran tilang elektronik
- Terakhir konfirmasi pembayaran dengan mengklik Konfirmasi Pembayaran. Simpan bukti transfer
Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking BRI
- Pastikan aplikasi Mobile Banking BRI telah terpasang di gawai
- Lakukan proses login
- Lalu, pilih menu Mobile Banking BRI, pilih pembayaran dan BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Setelah itu, masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda tilang
- Masukkan pin Mobile Banking BRI
- Simpan notifikasi SMS yang dijadikan sebagai bukti bayar tilang elektronik
- Tunjukkan notifikasi SMS tersebut ke penindak ETLE
Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui ATM BRI
- Datangi mesin ATM BRI terdekat
- Masukkan kartu debit BRI dan ketikkan PIN
- Selanjutnya, pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, lalu Lainnya, dan BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Elektronik
- Di halaman selanjutnya, akan ditampilkan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Nominal atau Jumlah Denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses transaksi
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran tilang elektronik
- Serahkan struk ATM tersebut ke penindak ETLE
Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Kantor Bank BRI
- Pertama-tama, ambil nomor antrean transaksi teller
- Isi slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening dan Nomor Titipan Denda Tilang elektronik pada slip setoran
- Serahkan slip setoran itu kepada teller untuk divalidasi
- Selesaikan proses pembayaran dan simpan bukti pembayaran
Itulah ulasan mengenai cara bayar tilang elektronik. Semoga membantu!
Editor: Komaruddin Bagja