Cara Mengecek Denda Tilang secara Online, Mudah dan Praktis

JAKARTA, vozpublica.id - Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online? Perkembangan teknologi telah memudahkan banyak aktivitas, termasuk proses administrasi tilang.
Melalui e-tilang, anda dapat mengecek dan membayar denda tilang secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor terkait sehingga membuat proses lebih cepat dan efisien.
Program e-tilang kini telah diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak orang yang belum memahami mekanisme e-tilang dan cara membayar denda secara online.
Proses mengecek denda e-tilang sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut panduan lengkap mengenai cara pengecekan hingga pembayaran denda e-Tilang secara online
Berdasarkan informasi resmi dari e-tilang Kejaksaan, berikut cara mengecek denda tilang secara online:
Langkah pertama adalah membuka situs resmi e-tilang Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet, seperti komputer, tablet atau smartphone.
Masukkan nomor berkas atau nomor registrasi tilang
Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia dengan nomor berkas atau nomor registrasi tilang. Nomor ini biasanya terdapat pada surat tilang yang diberikan oleh petugas. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar agar sistem dapat menemukan data tilang Anda.
Setelah nomor berkas atau registrasi tilang dimasukkan, rincian mengenai denda yang harus dibayar akan muncul. Informasi ini mencakup jumlah denda yang dikenakan serta detail pelanggaran yang dilakukan.