Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengecek Denda Tilang secara Online, Mudah dan Praktis

Selasa, 24 September 2024 - 16:09:00 WIB
Cara Mengecek Denda Tilang secara Online, Mudah dan Praktis
Ilustrasi tilang elektronik (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online? Perkembangan teknologi telah memudahkan banyak aktivitas, termasuk proses administrasi tilang.

Melalui e-tilang, anda dapat mengecek dan membayar denda tilang secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor terkait sehingga membuat proses lebih cepat dan efisien.

Program e-tilang kini telah diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak orang yang belum memahami mekanisme e-tilang dan cara membayar denda secara online.

Proses mengecek denda e-tilang sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut panduan lengkap mengenai cara pengecekan hingga pembayaran denda e-Tilang secara online

Cara Mengecek Denda Tilang secara Online 

Berdasarkan informasi resmi dari e-tilang Kejaksaan, berikut cara mengecek denda tilang secara online:

1. Akses laman resmi

Langkah pertama adalah membuka situs resmi e-tilang Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id melalui perangkat yang terhubung dengan internet, seperti komputer, tablet atau smartphone.

Masukkan nomor berkas atau nomor registrasi tilang

Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia dengan nomor berkas atau nomor registrasi tilang. Nomor ini biasanya terdapat pada surat tilang yang diberikan oleh petugas. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar agar sistem dapat menemukan data tilang Anda.

2. Rincian denda akan muncul

Setelah nomor berkas atau registrasi tilang dimasukkan, rincian mengenai denda yang harus dibayar akan muncul. Informasi ini mencakup jumlah denda yang dikenakan serta detail pelanggaran yang dilakukan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut