Cara Cek Blokir Kendaraan, Jangan Sampai Kecolongan Bisa lewat Website atau SMS di Nomor Ini
Selasa, 03 Desember 2024 - 19:27:00 WIB

3. Datang langsung ke SAMSAT terdekat
Jika STNK terbukti diblokir, pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
Tidak hanya mengetahui pajak kendaraan sedang kena blokir atau tidak, dengan datang langsung ke Samsat bisa langsung mengurus masalah tersebut. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tilang dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.
Itulah cara cek blokir kendaraan Anda, semoga artikel ini bermanfaat.
Editor: Dani M Dahwilani