Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Blokir Kendaraan, Jangan Sampai Kecolongan Bisa lewat Website atau SMS di Nomor Ini

Selasa, 03 Desember 2024 - 19:27:00 WIB
Cara Cek Blokir Kendaraan, Jangan Sampai Kecolongan Bisa lewat Website atau SMS di Nomor Ini
Jangan sampai surat-surat kendaraan Anda mati, berikut cara cek blokir kendaraan melalui website atau SMS. (Foto: Instagram Samsat Digital)
Advertisement . Scroll to see content

3. Datang langsung ke SAMSAT terdekat
 
Jika STNK terbukti diblokir, pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan buka blokir.
  • Bukti pelunasan tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang).
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas).
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  • Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur).

Tidak hanya mengetahui pajak kendaraan sedang kena blokir atau tidak, dengan datang langsung ke Samsat bisa langsung mengurus masalah tersebut. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tilang dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir.

Itulah cara cek blokir kendaraan Anda, semoga artikel ini bermanfaat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut