Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu NRKB pada STNK? Simak Penjelasannya!

Jumat, 04 Agustus 2023 - 21:44:00 WIB
Apa Itu NRKB pada STNK? Simak Penjelasannya!
Apa itu NRKB pada STNK? (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id -  Apa itu NRKB pada STNK? menjadi salah satu hal yang kerap ditanyakan banyak orang. Ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa itu NRKB yang tercantum di STNK. 

NRKB adalah singkatan dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Informasi mengenai NRKB terdapat pada bagian kiri atas STNK. Jika kita lihat, NRKB berisi angka dan huruf. 

Terdapat makna tersebut yang terdapat pada NRKB dan pihak kepolisian satuan lalu lintas tidak memberikannya secara asal. 

Apa itu NRKB pada STNK?

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, NRKB adalah simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor. 

Kode dalam NRKB yang terdapat pada STNK memiliki perbedaan wilayah satu dengan wilayah lainnya. Sebagai contoh kode wilayah “B”. 

Tidak hanya wilayah DKI Jakarta, kode wilayah B dapat mencakup wilayah Depok, Bekasi dan daerah sekitar ibu kota lainnya. 

Tidak hanya kode wilayah yang berbeda, seri huruf pada NRKB tentu berbeda. Seri huruf NRKB terletak di paling kanan dari serangkaian nomor yang terdapat pada STNK. Setelah nomor registrasi terdapat huruf sub wilayah yang terdapat di huruf pertama. 

Sementara itu di sebelah kanan kode wilayah tercantum kombinasi angka dan huruf yang itu merupakan nomor registrasi NRKB. Sudah tentu nomor registrasi setiap jenis kendaraan memiliki nomor yang berbeda-beda. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut